BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LatarBelakangMasalah
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak
dipublikasikan di media massa maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas
dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh
masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan
negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat
yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka
dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya
untuk memberantasnya.
1.2 RumusanMasalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah
sebagai berikut :
a) Apa yang dimaksud dengan
korupsi ?
b) Bagaimana gambaran umum
tentang korupsi di Indonesia ?
c) Bagaimana persepsi
masyarakat tentang korupsi ?
d) Bagaimana fenomena
korupsi di Indonesia ?
e) Bagaimana peran serta
pemerintah dalam memberantas korupsi ?
f) Upaya apa
yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi ?
1.3 Tujuan
Adapuntujuandapipenyusunanmakalahiniadalahsebagaiberikut
:
a)
Mengetahuipengertiandarikorupsi.
b)
Mengetahui gambaran umum tentang korupsi yang ada di Indonesia.
c)
Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi.
d)
Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.
e)
Mengetahui peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi.
f)
Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PengertianKorupsi
Kata “korupsi”
menurutKamusBesarBahasa Indonesia, berartipenyelewenganataupenggelapan
(uangnegaraatauperusahaaan) dansebagainyauntukkeuntunganpribadiatau orang lain.
Perbuatan
korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
2.2 GambaranUmumKorupsi
di Indonesia
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar
tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah
melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya
“Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum
membuahkan hasil nyata.
Pada era OrdeBaru,
munculUndang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan
“OperasiTertib”yangdilakukanKomandoOperasiPemulihanKeamanandanKetertiban
(Kopkamtib), namundengankemajuaniptek, modus operandi
korupsisemakincanggihdanrumitsehinggaUndang-Undangtersebutgagaldilaksanakan.
SelanjutnyadikeluarkankembaliUndang-UndangNomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upayahukum yang
telahdilakukanpemerintahsebenarnyasudahcukupbanyakdansistematis.Namunkorupsi di
Indonesia semakinbanyaksejakakhir 1997 saatnegaramengalamikrisispolitik,
sosial, kepemimpinan, dankepercayaan yang
padaakhirnyamenjadikrisismultidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim
Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan
Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di
dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
2.3
PersepsiMasyarakattentangKorupsi
Rakyat kecil yang
tidakmemilikialatpemukulgunamelakukankoreksidanmemberikansanksipadaumumnyabersikapacuhtakacuh.Namun
yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin
meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun
nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi
dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang
korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk
bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat
gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif
dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam
usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara
menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
2.4 Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang
contohnya Indonesia ialah:
- Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
- Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
- Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
- Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai
berikut :
a) Partai politik sering inkonsisten,
artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan
kepentingan politik saat itu.
b) Munculpemimpin
yang mengedepankankepentinganpribadidaripadakepenting-an umum.
c)
Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d)
Terjadi
erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan
kekuasaan. Dimulailahpolatingkahparakorup.
e)
Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil
yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat
besar (rakyat).
f)
Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di
bidang politik dan ekonomi-bisnis.
g) Kesempatan korupsi lebih
meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki politik
kekuasaan.
2.5 Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat
dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang
diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
- Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
- Mendorongpemerintahmelakukanreformasipublic sectordenganmewujudkangood governance.
- Membangunkepercayaanmasyarakat.
- Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
- Memacuaparathukumlainuntukmemberantaskorupsi.
2.6 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas
tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
- Upayapencegahan (preventif).
- Upayapenindakan (kuratif).
- Upayaedukasimasyarakat/mahasiswa.
- Upayaedukasi LSM (LembagaSwadayaMasyarakat).
2.6.1 UpayaPencegahan
(Preventif)
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2.6.2 UpayaPenindakan
(Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana. Beberapacontohpenindakan
yang dilakukanolehKPK :
- Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
- Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
- Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
- Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
- Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
- Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
- Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
- Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
- Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
- Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
2.6.3
UpayaEdukasiMasyarakat/Mahasiswa
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
2.6.4 Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
- Indonesia Corruption Watch (ICW) adalahorganisasi non-pemerintah yang meng-awasidanmelaporkankepadapublikmengenaikorupsi di Indonesia danterdiridarisekumpulan orang yang memilikikomitmenuntukmemberantaskorupsi me-laluiusahapemberdayaanrakyatuntukterlibatmelawanpraktikkorupsi. ICW la-hir di Jakarta pdtgl 21 Juni 1998 di tengah-tengahgerakanreformasi yang meng-hendakipemerintahanpasca-Soehartoygbebaskorupsi.
- Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. SedangkanIslandiaadalahnegaraterbebasdarikorupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
- Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
- Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
- Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
- Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
- Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
- Ada beberapaupaya yang dapatditempuhdlammemberantastindakkorupsi di Indonesia, antaralain :upayapencegahan (preventif), upayapenindakan (kuratif), upayaedukasimasyarakat/mahasiswadanupayaedukasi LSM (LembagaSwada-yaMasyarakat).
3.2. Saran
- Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
- Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Kata pengantar
DengansegalapujisyukurpenulispanjatkankehadiradTuhan
Yang MahaEsakarenaatasberkatdanrahmatnyasehinggapenulisdapatmenyelesaikanpenulisanmakalahinitepatpadawaktunya.
Mungkindalampenyusunanmakalahinimasihadakekuranganbaikdaripenulisanisimaterimaupandalampenempatanmateri
,makadariitupenulismengharapkan agar adakritikatau saran dariparapembaca agar
penulisdapatmemperbaikimakalahini.
Demikianpengantarpenulis,harapanpenulissemogatulisan
yang sederhanainidapatdapatditerimadanbermanfaatbagipembaca.atassemuanyainipenulismengucapkanterimakasih
yang takterhingga,semogasegalabantuandarisemuapihakmendapatamal yang baikdari
yang mahakuas.
JefriRumahpasal
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG MASALAH
1.2.
RUMUSAN MASALAH
1.3.
TUJUAN
BAB
II PEMBAHASAN
2.1.
PENGERTIAN KORUPSI
2.2.
GAMBARAN UMUM KORUPSI DI INDONESIA
2.3.
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG KORUPSI
2.4.
FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA
2.5. PERAN SERTA PEMERINTAH DALAM PEMBERANTASAN
KORUPSI
2.6. UPAYA
YANG DAPAT DI TEMPUH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
BAB III PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
3.2. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
TUGAS
MAKALAH PKN
TENTANG
UPAYA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
NAMA :
JEFRI RUMAHPASAL
KELAS :
X3
SMA NEGERI 6
AMBON
2012
No comments:
Post a Comment